Hari Ini Kemendagri Bersama KPU-Bawaslu Duduk Satu Meja Dalami Status WN Orient Riwu Kore
Kastorius menyatakan Kemendagri akan segera mengambil langkah dan menentukan sikap atas kasus status kewarganegaraan Orient.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hendra Gunawan
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun), dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
"Dia bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," jelasnya