Rabu, 10 September 2025

Hari Ini Kemendagri Bersama KPU-Bawaslu Duduk Satu Meja Dalami Status WN Orient Riwu Kore

Kastorius menyatakan Kemendagri akan segera mengambil langkah dan menentukan sikap atas kasus status kewarganegaraan Orient.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Profil Singkat Orient Patriot Riwu Kore 

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun), dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

"Dia bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," jelasnya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan