KPK Setor Uang Rp 699 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Kasus Korupsi David Manibui
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap David.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebanyak Rp 699 juta ke kas negara dari terpidana kasus korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBD-P Papua tahun anggaran 2015, David Manibui.
"Jaksa Eksekusi KPK, Jumat (29/1/2021) telah melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp 669.000.000,00 dari terpidana David Manibui," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Ali mengatakan penyetoran uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor :15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, 8 Saksi Diperiksa, Siapa Saja Mereka?
"Pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera, namun upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan KPK," kata Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Komisaris PT Bentuni Energy Persada, David Manibui pada Senin (30/3/2020).
Perbuatan rasuah itu dilakukan David bersama-sama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bina Marga Pemprov Papua, Mikael Kambuaya.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap David berupa kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 39,5 miliar.

Jika David tak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Hukuman terhadap David ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, Jaksa menuntut David dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 40,6 miliar.
PM Inggris Boris Johnson Sampaikan Pesan Ramadan |
![]() |
---|
Chord Gitar dan Lirik Lagu Marhaban Ya Ramadhan dari Haddad Alwi |
![]() |
---|
Sopir Mengaku Ketiduran saat Nyetir, Angkot Tabrak Konter HP dan Sepeda Motor, Sadar Sudah Nabrak |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Kota Padang, Rabu 14 April 2021 / 2 Ramadhan 1442 Hijriyah |
![]() |
---|
Cerita Idrus Yana, Perantau yang Merasa Sepi di Hari Pertama Puasa |
![]() |
---|