KPK Telusuri Pemberian Jam Tangan Mewah dari Sespri Edhy Prabowo ke Seorang Wanita
Tak hanya jam tangan mewah, sespri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga memberikan perhiasan lainnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pemberian jam tangan mewah dari sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, kepada seorang wanita bernama Devi Komalasari.
Tak hanya jam tangan mewah, sespri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga memberikan perhiasan lainnya.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Sewa Apartemen 2 Atlet Pebulu Tangkis Wanita dari Edhy Prabowo
Untuk menelusuri dugaan tersebut, penyidik KPK memeriksa Devi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Amiril, Kamis (4/2/2021).
"Devi Komalasari diperiksa dan dikonfirnasi tim penyidik KPK terkait adanya barang di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari tersangka APM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Sewakan Apartemen untuk Dua Atlet Bulutangkis Wanita, Edhy Prabowo: Nggak Ada Hubungan Khusus
Akan tetapi, Ali belum bisa membeberkan merek jam tangan mewah serta perhiasan tersebut, termasuk jumlahnya.
"Mengenai jenis dan jumlah barang tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak lain," katanya.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Baca juga: Edhy Prabowo Akui Gemar Minum Wine, Tapi Bantah Beli Pakai Duit Suap Benur
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PM Inggris Boris Johnson Sampaikan Pesan Ramadan |
![]() |
---|
Chord Gitar dan Lirik Lagu Marhaban Ya Ramadhan dari Haddad Alwi |
![]() |
---|
Sopir Mengaku Ketiduran saat Nyetir, Angkot Tabrak Konter HP dan Sepeda Motor, Sadar Sudah Nabrak |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Kota Padang, Rabu 14 April 2021 / 2 Ramadhan 1442 Hijriyah |
![]() |
---|
Cerita Idrus Yana, Perantau yang Merasa Sepi di Hari Pertama Puasa |
![]() |
---|