Terkini Polemik Bupati Sabu Raijua Orient P Riwu Kore: Permintaan Maaf hingga Sorot Komisi I DPR
Kabar terkini mengenai polemik bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai kepada pernyataan Orient P Riwu Kore
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun), dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
"Dia bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Vincentius Jyestha, Danang Triatmojo)(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)