Anas Urbaningrum Bebas
Soal Uang Pengganti Miliaran Rupiah dan Jutaan Dolar AS, Ini Kata Pengacara Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum bakalan menghirup udara bebas pada 2022 usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum bakalan menghirup udara bebas pada 2022 usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dan memotong masa hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengeksekusi putusan PK Anas Urbaningrum, Rabu (3/2/2021).
Terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Hukuman Disunat Lewat Putusan PK Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum Bebas di 2022
Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Lantas akankah Anas Urbaningrum membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah dan jutaan dolar Amerika itu?
Kuasa hukum Anas, Rio Ramabaskara, mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah Anas bakalan mampu membayar uang pengganti.
Ini lantaran Rio belum bisa bertemu dengan Anas Urbaningrum untuk mengkoordinasikan hal tersebut.
Pandemi Covid-19 membuat Rio kesulitan untuk menemui Anas.
Baca juga: Eksekusi Putusan PK, KPK Jebloskan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
"Karena terkait hal tersebut saya harus berkordinasi langsung dengan Mas AU (Anas Urbaningrum), tapi karena pendemi, dan protokol kesehatan, dan ketatnya perizinan besuk di lapas pasca covid, saya belum sempat menjenguk beliau," kata Rio kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/2/2021).
Anas Urbaningrum
Peninjauan Kembali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Mahkamah Agung
Lapas Sukamiskin
Jawa Barat
Running News
Harga Emas Antam Rabu, 14 April 2021: Naik Rp 6.000 per Gram, Berikut Rinciannya |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kamis 15 April 2021 Wilayah Semarang |
---|
Anak Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi Diduga Setubuhi dan Pukul Siswi SMP |
---|
Diskon Listrik April 2021 dari PLN Tak Lagi Diakses Lewat stimulus.pln.co.id atau PLN Mobile |
---|
Penyuap Edhy Prabowo Apresiasi Jaksa KPK Kabulkan Permohonan JC |
---|