Pengamat Sebut RUU Pemilu akan Terdepak dari Prolegnas Prioritas 2021
Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas, memperkirakan RUU Pemilu hanya akan menjadi usulan saja dan tidak masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Direktur Program SMRC Sirojudin Abbas, kantor SMRC Cikini Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2017).
Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.
Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
Tujuh fraksi di DPR mendukung Pilkada serentak 2024 yaitu PDIP, PKB, Gerindra, PPP, Golkar, NasDem, dan PAN.
Sementara, PKS dan Demokrat menginginkan Pilkada 2022-2023 tetap dilaksanakan.