Pengamat Sebut RUU Pemilu akan Terdepak dari Prolegnas Prioritas 2021
Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas, memperkirakan RUU Pemilu hanya akan menjadi usulan saja dan tidak masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2021.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh dari sembilan fraksi di DPR telah menyatakan tidak perlu melakukan Revisi Undang-Undang Pemilu, yang satu di antaranya mengatur pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap digelar.
Melihat hal tersebut, Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas, memperkirakan RUU Pemilu hanya akan menjadi usulan saja dan tidak masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2021
"Usulan revisi UU Pemilu telah mati. Sebab, lebih dari 70 persen suara di parlemen sudah menegaskan sikap untuk tidak membuat perubahan," ujar Abbas saat dihubungi, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Pengamat : Kalau Bukan Perintah Jokowi, NasDem dan Golkar Tak Balik Badan Soal RUU Pemilu
Menurutnya, sikap Partai Golkar dan NasDem yang awalnya ingin revisi UU Pemilu, tidak bisa melawan arus besar keinginan koalisi dan akhirnya hanya tinggal dua partai saja yang tetap ingin adanya perubahan, yaitu Demokrat dan PKS.
"Suara Partai Demokrat dan PKS jelas minoritas dan tidak akan berpengaruh. Jika demikian, UU Pemilu tidak akan masuk prolegnas tahun 2021," tuturnya.
Abbas menyebut, sikap PKS dan Demokrat sejalan dengan suara masyarakat sipil, maupun ahli-ahli ilmu politik agar UU Pemilu direvisi.
"Sikap Muhammadiyah, misalnya, sangat jelas mendorong revisi UU Pemilu dan pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 untuk menghindari 'overdosis demokrasi' akibat penumpukan banyak pemilihan di 2024," ujarnya.
"Sejumlah LSM advokasi Pemilu seperti Perludem juga bersikap sejalan. Namun, suara mereka hanya akan berdampak jika didukung oleh mayoritas anggota DPR," sambungnya.

Namun, Abbas melihat sikap yang diambil partai-partai koalisi pemerintah belum berupa sikap final, tetapi hanya sikap sementara.
Sebab, sebagai pendukung pemerintah mereka cukup berempati, dan turut bertanggungjawab terhadap upaya penyelesaian masalah di dalam negeri saat ini.
CARA CEK Bansos Tunai Rp 300 Ribu April 2021, Login dtks.kemensos.go.id, Bawa KTP saat Mencairkan |
![]() |
---|
Antisipasi Adanya Masyarakat yang Curi Start Mudik Lebaran 2021, Ini yang Dilakukan Polisi |
![]() |
---|
Viral Bayi Diberi Madu dan Susu Kambing karena Susu Formula Disebut Haram, Dokter Angkat Bicara |
![]() |
---|
Survei IPO Sebut Anies Baswedan Paling Potensial di 2024, Pengamat: Karena Dia Tidak Antikritik |
![]() |
---|
Pemerintah Resmi Ambil Alih TMII, Pengamat Ekonomi : Akan Berlanjut ke Pengambil Alihan Aset Lain |
![]() |
---|