Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Asisten Rumah Tangga ? Berikut Tanggapan Pengamat
Pengamat hukum, T Priyanggo Trisaputro, sebut perjanjian menjadi satu-satunya perlindungan hukum bagi ART dan Majikan, Senin (8/2/2021).
"Berapa besaran upah ini harus jelas di awal ,kapan ini diterima. Apakah setiap awal bulan atau akhir."
"Tunjangan Hari Raya itu penting, waktu istirahat dan izin cuti jika sakit, hak untuk libur, ini yang perlu diperhatikan untuk dinyatakan dalam kontrak," pungkansya.

Baca juga: Pengamat Politik: Kalau Belum Setahun Sudah Ada Gerakan Politik, Kekuasaan di Demokrat Tidak Bulat
Baca juga: Pengamat: AHY dan Moeldoko Diuntungkan dengan Adanya Isu Kudeta Demokrat
Biasanya, perjanjian akan identik dengan meterai. Menurut Priyanggo, ada tidaknya meterai tak membuat perjanjian menjadi tidak sah secara hukum.
"Prinsipinya begini, meterai bukan salah satunya syarat sahnya perjanjian," jelas Priyanggo.
Di tahun 2003, pemerintah sempat membahas RUU yang mengatur ART secara khusus.
Sampai saat ini tak ada kejelasan status akhir RUU itu.
"Pada tahun 2003, sudah sempat ada draf terkait UU ART."
"Tapi cuma sampai detik ini, belum ada kejelasan."
"Hingga sampai saat ini ART belum ada payung hukum yang jelas," terang Priyanggo.
(Tribunnews.com/Shella)