Selasa, 19 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Terkait Dalil Penangkapan Polisi

Putusan itu dibacakan Hakim tunggal Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/2/2021).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sidang praperadilan laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/2/2021). 

Tangkap tangan kata dia berbeda dengan penangkapan. Definisi tangkap tangan adalah tindakan spontan atas kesadaran hukum penangkap.

Sedangkan penangkapan   punya rangkaian proses hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh pihak berwajib.

"Penangkapan adalah rangkaian di mana status orang tersebut sudah harus jelas sebagai tersangka atau diduga kuat dapat melakukan tindak pidana. Kalau penangkapan ada rangkaian penyelidikan terlebih dulu, dikumpulkan bukti dulu, dikumpulkan alat bukti dulu baru dilakukan perintah penangkapan. Penangkapan itu ada rangkaian peristiwanya," jelas dia. 

"Beda kalau tangkap tangan, definisi tangkap tangan barang buktinya ada. Tangkap tangan dalam teori hukumnya itu adalah tindakan spontan yang dilakukan seseorang karena kesadaran hukumnya melihat dugaan tindak pidana," imbuhnya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan