Rabu, 1 Oktober 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

Kejaksaan Putuskan Tahan Habib Rizieq Cs di Rutan Bareskrim Polri, Kecuali Dirut RS Ummi

Tujuh dari 8 tersangka dilakukan penahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab. 

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020;

4.Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216  KUHP ;

Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved