Kamis, 4 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

KPK Bakal Dalami Siapa King Maker dalam Kasus Pinangki-Djoko Tjandra,

Terlebih salah satu terdakwa dalam kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mendalami sosok King Maker dalam pusaran kasus suap kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Terlebih salah satu terdakwa dalam kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.

"Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

KPK, kata Ghufron, terbuka untuk menelusuri lebih dalam perkara ini jika ditemukannya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) lainnya.

"Kalau ada dugaan-dugaan TPK lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," katanya.

Saat dipertegas oleh awak media, Ghufron menyatakan KPK akan mencari tahu sosok King Maker selama pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," tegasnya.

Baca juga: Majelis Hakim Akui Ada Sosok King Maker di Kasus Djoko Tjandra, Siapa Dia?

Sebagaimana diketahui, sosok King Maker ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta benar adanya.

King Maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.

Dalam sidang vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2/2021) malam, keberadaan King Maker terbukti berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Pinangki, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, serta saksi Rahmat.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok King Maker," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putusan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Desakan agar KPK membongkar sosok King Maker pun muncul dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Dan sekarang tugasnya KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan maupun proses di Pengadilan Tipikor," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin meminta KPK juga menelusuri inisial Bapakku dan Bapakmu sebagaimana yang sudah ia laporkan beberapa waktu lalu.

Boyamin mengultimatum akan menggugat KPK jika lembaga tersebut tidak bekerja mencari peran pihak lain yang diduga terlibat dalam sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan