Kamis, 21 Agustus 2025

Apa Itu Pemakzulan yang Kini Menimpa Donald Trump? Begini Mekanisme di Indonesia Menurut UUD 1945

Pemakzulan adalah proses, cara, atau perbuatan menurunkan (seseorang) dari jabatannya.

Kolase Foto: Twitter @SenSchumer dan Instagram @realdonaldtrump
Belakangan ramai pemberitaan mengenai pemakzulan yang dilakukan terhadap Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. 

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Baca juga: Sidang Pemakzulan Kedua Presiden ke-45 AS, Narasumber: Trump Tak Puas dengan Kinerja Pengacaranya

Baca juga: Trump Marah Lihat Penampilan Pengacaranya, Senat Nyatakan Pemakzulan Kontitusional 

Pemakzulan Donald Trump

Sidang pemakzulan mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump telah dimulai Selasa (9/2/2021).

Meski saat ini Trump tidak lagi menjabat, yang sempat menimbulkan kontroversi bahwa sidang itu sendiri tidak konstitusional, Trump masih bisa dihukum dan dilarang untuk menjabat sebagai presiden lagi di masa depan.

Pada 13 Januari, Dewan Perwakilan Rakyat AS memberikan suara 232-197 untuk mendakwa Donald Trump atas "hasutan pemberontakan" setelah para pendukungnya menyerbu Capitol dalam upaya untuk membatalkan hasil pemilu November.

10 perwakilan Republik memilih untuk mendakwanya, menjadikannya pemakzulan presiden paling bipartisan dalam sejarah AS.

Jaksa menyalahkan langsung mantan presiden itu, mengutip The Guardian.

Lima orang tewas, ratusan luka-luka, anggota Kongres dan staf diteror dan kursi gedung pemerintah AS ditinggalkan dengan "bekas peluru di dinding, benda seni dijarah, kotoran berlepotan di lorong".

Semuanya itu dilakukan perusuh dalam upaya untuk mencegah sertifikasi Joe Kemenangan pemilihan Biden.

"Tanggung jawab Presiden Trump atas peristiwa 6 Januari tidak salah lagi," dakwa jaksa dalam sebuah memorandum 80 halaman yang diajukan minggu lalu.

Mereka akan berargumen, tindakan Trump yang menghasut massa dengan tuduhan penipuan pemilu yang tidak berdasar, pada akhirnya membahayakan nyawa setiap anggota Kongres dan membahayakan transisi damai kekuasaan dan garis suksesi.

Jika Trump terbukti bersalah, tidak ada hukuman langsung, karena dia tidak lagi menjabat.

Namun senat bisa saja, dengan suara mayoritas sederhana, melarang Trump memegang jabatan federal di masa depan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan