Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, Berikut Vonis Terhadap Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo
Wanita yang dikenal sebagai Jaksa Pinangki ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor:
Hendra Gunawan
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Sirat.
Vonis 2,5 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi Djoko adalah bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berusia lanjut.
Sementara itu, hal yang memberatkannya yakni perbuatan tindak pidana dilakukan saat melarikan diri dan perbuatannya dapat membahayan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra yang sedang berstatus buron disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020. Atas perbuatannya, Djoko dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Saat ini KPK juga sedang menyelidiki dugaan kasus-kasus korupsi lain yang melibatkan Djoko Tjandra.
Vonis 3 Tahun
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun penjara, Selasa (22/12/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Prasetijo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan dan menghancurkan barang bukti yang digunakan dalam penyidikan," kata ketua majelis hakim M. Siradj di PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Siradj.
Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Prasetijo adalah telah 2 kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatan, terdakwa sebagai Karo Korwas PPNS seharusnya bisa mengemban amanat," ujar Siradj.