Keberhasilan Pelaksanaan Extended Producer Responsibility Harus dengan Melibatkan Semua Stakeholder
Penerapan dari EPR ini oleh produsen masih rendah karena dipicu kurangnya infrastruktur pengelolaan limbah terutama infrastruktur milik pemerintah
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menangani permasalahan sampah di Indonesia dibutuhkan kolaborasi antar semua stakeholder.
Hal itu dikarenakan siklus dan rantai nilai sampah secara umum itu kompleks sekali, dari mulai upstream atau hulunya, midstream, dan downstream.
“Jadi semua stakeholder-nya punya peran, baik industrinya, distributornya, konsumennya, itu semua punya peran.
Membuang sampah dengan benar, memilah sampah dengan benar, ini kuncinya kalau kita mau membuat kolaborasi yang baik,” kata Dini Trisyanti, Direktur Sustainable Waste Indonesia (SWI), Dini Trisyanti dalam sebuah webinar diskusi media soal Kemitraan Pengelolaan Sampah yang digelar Forum Jurnalis Online baru-baru ini.
Menurut Dini, yang penting diperhatikan dalam penanganan sampah ini adalah sirkularitas kemasan dengan membuat loop yang baik.
Baca juga: Pemuda Ditemukan Tewas Penuh Luka, Kejar-kejaran dengan 2 Pemuda Lain Lalu Tabrak Tempat Sampah
Bicara tentang loop, kata Dini, yang pertama harus dilakukan adalah reuse.
“Ini yang paling sederhana, galon misalnya harus diambil lagi,” tukasnya.
Kemudian yang kedua adalah recycle atau close loop. Jika ini tidak bisa dilakukan, ada yang namanya recycle open loop.
“Jadi misalnya sisa-sisa emberan tidak bisa dibikin lagi menjadi kemasan, kita bisa membuat menjadi paving block,” ujarnya.
Jadi, kata Dini, produsen tidak perlu khawatir untuk menjalankan Extended Producer Responsibility (EPR) seperti yang tertuang dalam UU No 18 Tahun 2008, dimana produsen mulai untuk bertanggung jawab atas kemasan yang dihasilkan dari produknya.
Juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produsen.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Tempat Pembuangan Sampah, Awalnya Pamit Istirihat
Isinya mendorong produsen untuk mengurangi sampah dengan capaian target 30% dibandingkan jumlah timbulan sampah pada 2029.
“Dalam rangka EPR, produsen tidak usah takut, karena ini sebenarnya konsep yang sama-sama untung. Produsen untung, industri daur ulang juga untung, dan konsumen juga diuntungkan. Karena, pada akhirnya ini sangat baik untuk mengurangi sampah ke TPA,” katanya.
Buktinya, menurut Dini, sudah ada beberapa perusahaan yang menjalankan EPR ini.
“Yang ingin saya tekankan adalah, kita tidak usah menunggu layanan persampahan sempurna dulu, kita bisa laksanakan secara paralel. EPR ini bisa membantu persebaran pengelolaan sampah, dimana produsen bisa membuka wilayah mana yang memang belum ada pengelolaan sampahnya. Jadi saya rasa EPR ini sangat perlu kita dorong,” ucapnya.