Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nurhadi

Tersangka Nurhadi Minta Hadirkan Adik Ipar untuk Konfrontir Keterangan Saksi Freddy Setiawan

Nurhadi membantah menerima aliran uang dari pengurusan perkara upaya hukum peninjauan kembali (PK) Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan

Tribunnews/Irwan Rismawan
Hakim Ketua memimpin lanjutan sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Pernyataan jaksa lantas dibenarkan oleh Freddy.

Sebab tim kuasa hukum Freddy yang bernama Rahmat Santoso merupakan adik ipar Nurhadi.

Tetapi Freddy tidak mengetahui secara pasti berapa nominal fee yang diterima oleh Nurhadi dari Rahmat.

"Iya ada ngomong tapi tidak ngomong angkanya," ujar Freddy.

Dalam BAP jaksa, juga membeberkan Rahmat menjanjikan kepada Freddy akan memenangkan upaya hukum PK yang dimohonkan ke MA.

Karena Freddy mengaku mempunyai keluarga yang menjadi pejabat di lingkungan MA. 

"Poin tiga ya BAP saudara, pertemuan ketiga sampai kelima sekitar 2014 di rumah saya beralamat di Jalan Maulana Yusuf Nomor 14 RT4/RW4 Kelurahan Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung."

"Rahmat Santoso kembali meyakinkan saya, bisa membantu memenangkan perkara peninjauan kembali terkait harta gono gini dengan mantan istri saya Cendrawati Gunawan. Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut," beber jaksa.

Mendengar pernyataan jaksa, Freddy pun dengan singkat membenarkan hal tersebut.

"Betul," kata Freddy Setiawan.

Pembayaran kepada Rahmat dilakukan secara bertahap pada 2015 lalu.

Jaksa lantas menanyakan, pembayaran seluruhnya senilai Rp23,5 miliar yang dibayarkan Freddy kepada Rahmat.

"Seluruhnya Rp23,5 miliar?," tanya jaksa. "Iya," ucap Freddy singkat.

Freddy tak memungkiri, upaya hukum PK yang diurus oleh Rahmat itu menang di MA pada Mei 2015 lalu. 

"Ini dalam BAP, saya transfer sebesar Rp19 miliar kepada Rahmat Santoso sebelum putusan PK saya keluar dan sebesar Rp4,5 miliar setelah PK saya keluar?," cecar jaksa lagi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved