Rabu, 20 Agustus 2025

ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota saat Libur Imlek, Wajib Isi Absensi untuk Pengawasan

ASN dilarang pergi ke luar kota saat libur Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2/2020).

Editor: Miftah
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berselfie di tengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Juni 2019 silam. ASN dilarang pergi ke luar kota saat libur Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ASN dilarang pergi ke luar kota saat libur Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2/2020).

Selain itu, para ASN juga diminta melakukan absensi sebagai bentuk pemantauan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar melaporkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini terkait Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.  

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini saat konferensi pers terkait "ASN Dilarang Berpergian Saat Libur Imlek" melalui kanal YouTube Kementerian PARB, Kamis (11/2/2021).

"Pada masa liburan Imlek ini, kami minta supaya para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyampaikan laporan pelaksanaan dari surat edaran ini kepada Menpan paling lambat 16 Februari melalui email," kata Rini.

Rini menambahkan, sampai hari ini Kementerian PANRB belum menerima laporan terkait pegawai ASN yang melakukan pelanggaran larangan keluar kota.

Baca juga: 4 Hal Penting Saat Imlek: Mendekor Rumah, Makan Malam Bersama, hingga Bagi-bagi Angpau

Baca juga: Wisatawan yang Hendak Libur Imlek di Puncak Bogor Wajib Tunjukkan Surat Rapid Antigen

Baca juga: Libur Imlek, Korlantas Pastikan Tak Ada Lonjakan Signifikan Arus Kendaraan di Tol Cikampek

Isi Absensi

Rini Widyantini mengatakan, perlunya melakukan pengawasan untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS saat libur Imlek.

Pengawasan yang dimaksud, yakni dengan wajib mengisi daftar absensi pegawai saat libur Imlek.

Tentunya, ini dilakukan agar ASN tidak berpergian ke luar kota selama libur panjang.

"Saya bisa memberikan contoh, kita selama liburan ini untuk dilakukan absensi selama liburan," kata Rini.

"Dari absensi ini kita ada keterangan mengenai lokasi dimana kita berada, sehingga bisa dilihat kapan atau bagaimana si pegawai itu berada pada waktu liburan," tambahnya.

Untuk mendukung langkah itu, Rini meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar mengembangkan metode pengawasan berbasis IT tersebut.

Namun, bila memang tidak dimungkinkan, ia menganjurkan agar dilakukan metode pengawasan lain selama masa libur panjang Imlek.

"Memang kita belum ada secara khusus metodenya seperti apa, dan itu akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," jelasnya.

Rini pun menyebut, pemerintah mewajibkan PNS untuk mengisi absensi dengan menyertakan lokasi terkini sejak Kamis, hari ini

"Dengan demikian, tanggal 11 merupakan hari kerja bagi seluruh ASN. Dan seluruh PNS tetap lakukan tugas kedinasan sebagaimana mustinya," ucap Rini.

Baca juga: Persiapan di Kelenteng Hok Tek Bio Ciampea di H-1 Imlek

Baca juga: Apa Itu Angpao? Amplop Merah yang Sering Dibagikan saat Tahun Baru Imlek

Penjelasan menteri sebelumnya

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. 

Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. 

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut, yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021. 

Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan