Selasa, 2 September 2025

Penanganan Covid

Legislator PKS Ingatkan Pemerintah, Sepakat Tak Gunakan Pendekatan Sanksi dalam Vaksinasi Covid-19

Seharusnya pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksinasi.

WARTAKOTA/Nur Ichsan
Sebanyak 120 tenaga kesehatan di PMI Kota Tangerang, menerima suntikan vaksin covid-19.tahap kedua, Kamis (11/2021). Para nakes ini menjadi kalangan yang menerima prioritas vaksinasi Covid-19, karena mereka merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19 yang sangat rentan terpapar Covid-19. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR F-PKS Kurniasih Mufidayati resah terhadap penerbitan Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 pada 13 Februari lalu.

Pasalnya, peraturan tersebut lebih menekankan pada pendekatan represif ketimbang tindakan persuasif oleh pemerintah.

Dalam Pasal 13 A ayat (4) Perpres tersebut mengatur bahwa masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak mau divaksin maka akan mendapatkan sanksi berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial ;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan/atau

c. denda.

Sanksi-sanksi tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah daerah ataupun badan lainnya yang berwenang.

Baca juga: Ratusan Orang dari Indonesia Ikuti Seminar Online Terkait Vaksinasi Covid-19 di Kuwait

Baca juga: PKS Pertanyakan Motif di Balik Usulan Vaksinasi Mandiri, Jangan Sampai Ada Motif Terselubung

Mufida mengingatkan DPR dan Pemerintah telah sepakat dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pada 14 Januari 2021.

Salah satunya menyepakati tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana untuk menerima vaksinasi Covid-19.

"Kami ingatkan pemerintah hasil Rapat Kerja Komisi antara DPR dan Pemerintah sesuai UUMD3 pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya Perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini," ujar Mufida, kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Mufida menyayangkan pendekatan represif tersebut, apalagi jaminan dan bantuan sosial serta layanan administrasi pemerintah merupakan hak-hak dasar warga negara yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Seharusnya, lanjut dia, pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksinasi bukannya mengancam akan mengebiri hak-hak masyarakat.

"Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Masyarakat kita banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin," kata Mufida.

Hingga saat ini, sosialisasi vaksinasi belum menjamah seluruh lapisan masyarakat.

Masih banyak masyarakat yang belum paham bahkan belum mendapatkan informasi apapun terkait program vaksinasi dari Pemerintah.

"Pemerintah seharusnya fokus pada sosialisasi dan evaluasi pengadaan serta pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan, dengan begitu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kesadaran dalam melaksanakan program vaksin akan timbul dengan sendirinya. Masyarakat akan dengan ikhlas dan sukarela divaksin tanpa adanya ancaman-ancaman yang sebetulnya tidak perlu," imbuhnya.

Menurut Mufida, jika pemerintah lalai melaksanakan sosialiasi dan edukasi program vaksin, hal ini justru akan menimbulkan kekacauan dan masalah yang tidak diinginkan.

Baca juga: Vaksin Sputnik V Buatan Rusia: Diragukan Warganya tapi Laris Dibeli Sejumlah Negara

Baca juga: Hari Ini Vaksin Pfizer Tiba di Jepang

Bisa saja dalam pelaksanaannya masyarakat ikut vaksin hanya karena takut bansosnya dihentikan lalu mereka mengabaikan ketentuan dan persyaratan bagi penerima vaksin, mengaku sehat dan mengisi lembar screening asal-asalan.

Hal ini dapat menimbulkan adanya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

Dia mengatakan pemerintah memang sudah menyiapkan program untuk menanggulangi terjadinya KIPI.

Namun jika terlalu banyak KIPI, ini bisa menimbulkan masalah baru dan masyarakat yang belum divaksin menjadi khawatir dan tidak mau divaksin.

"Hal itu jangan sampai terjadi. Oleh karena itu akan lebih baik jika pemerintah mengutamakan dan memasifkan sosialisasi dan edukasi terkait program vaksinasi Covid-19 daripada membuat aturan-aturan yang justru dapat menimbulkan dampak yang tidak diinginkan," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan