Senin, 1 September 2025

UU Informasi dan Transaksi Elektronik

9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus dan Direvisi Menurut Pengamat, Apa Saja ?

Simak 9 pasal UU ITE yang nilai karet dan multitafsir yang perlu dihapus dan direvisi menurut SAFEnet.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Freepik
Ilustrasi - Simak 9 pasal UU ITE yang dinilai karet dan multitafsir sehingga perlu dihapus dan direvisi menurut SAFEnet. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto ungkap ada 9 pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang perlu dihapus dan direvisi.

Melalui akun Twitter-nya, @DamarJuniarto, Damar menyebut masalah utama pada UU ITE ada pada pasal 27 hingga 29.

Sebab, pasal-pasal itu mengandung rumusan 'karet' dan duplikasi hukum (multitafsir) sehingga perlu dihapus.

Hal itu disampaikan Damar menanggapi cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal wacana revisi UU ITE.

Baca juga: Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Baca juga: Mardani Ali: UU ITE Sering Digunakan untuk Bungkam Suara yang Kritik Pemerintah

"Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini."

"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum."

"Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," tulis Damar, Selasa (16/2/2021).

Salah satu pasal yang perlu dihapus menurut SAFEnet, yakni pasal 27 ayat 3, yang membahas soal Defamasi.

Pasal 27 ayat 3 dianggap mengekang pendapat warga, aktivis hingga profesi seorang jurnalis.

Penggiat media sosial, Damar Juniarto
Penggiat media sosial, Damar Juniarto (Tangkap Layar channel YouTube Talk Show tvOne)

Baca juga: PKS: Kalau Serius Maka Usulan Perubahan RUU ITE Lebih Bagus Diusulkan Pemerintah

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Sosok Ini Justru Nilai Tak Ada Pasal Karet: 2 Kali ke MK Hasilnya Tak Masalah

Bahkan, pasal itu juga dinilai mengekang masyarakat yang mengkritik soal aparat kepolisian sampai kebijakan pemerintah.

Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 UU ITE:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Berikut 9 pasal UU ITE yang bermasalah, karena rumusannya dinilai karet dan multitafsir:

1. Pasal 26 ayat 3 mengatur tentang penghapusan indormasi yang tak relevan. Masalah pasal ini terkait sensor informasi.

2. Pasal 27 ayat 1 tentang muatan asusila secara online. Dinilai bermasalah karena digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan