Polri Janji Selektif Usut Laporan Pasal Karet, Jenderal Sigit Tak Mau UU ITE Jadi Alat Kriminalisasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan lebih selektif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pasal karet dalam UU ITE.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
Sigit mengatakan, Polri bakal mengedepankan unsur-unsur edukasi dan pendekatan hukum yang bersifat persuasif berkaitan dengan penerapan pasal itu.
Polri juga nantinya bakal mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice dalam menangani perkara UU ITE.
Diketahui, restorative justice atau upaya keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang tujuannya mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Baca juga: Kapolri Buat Terobosan Baru, UU ITE Bakal Ditangani Lebih Selektif Agar Tak Jadi Pasal Karet
Baca juga: Perludem Sayangkan Komisi II Sepakat Tak Lanjutkan Bahas RUU Pemilu: Banyak yang Perlu Dibenahi
Konsep pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Belum lama, Presiden Joko Widodo dan Seskab Pramono Anung menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan kritik dan masukan dari masyarakat.
Bahkan Pramono Anung menyebut pemerintah butuh kritikan pedas dan keras. Pernyataan tersebut lantas jadi topik pembicaraan dan olok-olok di media sosial.
Tak sedikit yang merasa bahwa selama ini kritik kerap kali dibungkam dengan penegakan hukum menggunakan UU ITE. (tribun network/igm/dod)