Sabtu, 6 September 2025

RUU Pemilu

Perludem Sayangkan Komisi II Sepakat Tak Lanjutkan Bahas RUU Pemilu: Banyak yang Perlu Dibenahi

Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Sipriyanto, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dan Program Officer Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, (dari kiri-kanan), memaparkan temuan masalah penetapan DPT Pemilu 2014 di Menteng, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2013). Perludem menyatakan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2014 merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota, DPT ditetapkan bedasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), sesuai dengan UU No.8 tahun 2012 pasal 38 ay.1 tentang Pemilu. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyayangkan keputusan tersebut.

Sebab menurutnya banyak yang perlu dibenahi dalam UU Pemilu saat ini. 

"Tentu kami menyayangkan revisi UU Pemilu tidak jadi dibahas, karena sebetulnya banyak yang perlu dibenahi dalam UU Pemilu kita. Misalnya soal desain keserentakan pemilu, desain kelembagaan penyelenggara pemilu, dan penegakan hukumnya," ujar Khoirunnisa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (13/2/2021). 

Di sisi lain, Khoirunnisa menilai sebenarnya kelanjutan dibahas tidaknya RUU Pemilu masih menggantung.

Alasannya, dalam rapat paripurna DPR RI kemarin Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 tidak dibahas. 

Komisi II DPR memberikan penjelasan RUU Pemilu di ruang Baleg DPR 
Komisi II DPR memberikan penjelasan RUU Pemilu di ruang Baleg DPR  (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

"Jadi kalau saya melihatnya lanjut tidaknya pembahasan RUU pemilu ini masih menggantung, karena di rapat paripurna kemarin DPR tidak membahas soal Prolegnas Prioritas 2021. Artinya RUU Pemilu masih belum dikeuarkan dari daftar prolegnas tersebut," ungkapnya. 

Akan tetapi jika nantinya RUU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021 dan dipastikan tidak dilanjutkan maka Perludem akan melakukan langkah mitigasi. 

"Tapi jika nanti secara resmi sudah ditetapkan bahwa ini tidak lanjut maka perlu mendorong penyelenggara pemilu untuk melakukan mitigasi terkait kompleksitas yang akan dihadapi di 2024 nanti," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu. 

"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Kisruh Revisi Undang-Undang Pemilu, Politikus Demokrat Sebut PDIP Gila Kuasa

Setelah para kapoksi sepakat terkait tidak dilanjutkannya RUU Pemilu, Doli mengatakan hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI. 

Nantinya, kata dia, hal tersebut akan dibahas di bamus bersama Badan Legislasi DPR RI.

"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR kemudian diserahkan di baleg kemudian nanti kalo mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas tentunya kan gitu," jelas Doli.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan