Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Diperiksa KPK di Kasus Bansos, Hotma Sitompul Ungkap Sering Mondar-mandir Kemensos
Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotma Sitompul telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memeriksa Hotma untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Kasus Suap Bansos Eks Mensos Juliari Batubara, KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul
Kepada awak media, Hotma mengungkapkan bagaimana dirinya sering mondar-mandir Kemensos untuk membahas suatu perkara dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Gini, saya lembaga bantuan hukum, diminta oleh Pak Menteri, singkatnya aja ya, untuk membantu ada satu kasus menyangkut anak di bawah umur yang sangat miskin," ucap Hotma di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).
"Jadi Pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah membantu disaat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ya itu aja," sambungnya.
Baca juga: Jawaban Hotman Kala Diminta Jadi Pengacara Rizieq Shihab: Saya Tidak Bisa karena Terlalu Sibuk
Hotma kemudian membantah ikut terlibat dalam perkara bansos Covid-19 ini.
Hotma berkata bahwa setelah membantu kasus yang ditanganinya bersama Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon yang dikelolanya, ia tidak menerima honorarium dari Kemensos.
"Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp5 juta, Rp3 juta, Rp2 juta untuk 3 lawyer kita, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," katanya.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hotma Sitompul diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Matheus Joko Santoso.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali, Jumat (19/2/2021).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap.
Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.