Senin, 29 September 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Diperiksa KPK di Kasus Bansos, Hotma Sitompul Ungkap Sering Mondar-mandir Kemensos

Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso.

Tribunnews.com/Ilham
Pengacara Hotma Sitompul diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19 di Kemensos, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021). 

Empat tersangka itu yakni l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan