Wasekjen MUI Dukung Wacana Hukuman Mati kepada Juliari Batubara dan Edhy Prabowo
Wasekjen MUI mendukung wacana hukuman mati kepada eks Menteri Sosial Juliari Batubara, serta tersangka Edhy Prabowo.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Baca juga: Kasus Ekspor Benih Lobster, Cerita Edhy Prabowo Pinjam Kartu Kredit Anak Buah saat Belanja di Hawaii
Baca juga: Potensi Kerugian Negara Rp 56 Miliar dari Tiga Kali Ekspor Benih Lobster Ilegal
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."