Revisi UU ITE
Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Kemampuan Legislasi DPR Dipertanyakan
Adinda Tenriangke Muchtar, mempertanyakan kemampuan DPR dalam hal legislasi atau pembuatan suatu Undang-Undang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar, mempertanyakan kemampuan DPR dalam hal legislasi atau pembuatan suatu Undang-Undang.
Hal itu disampaikannya menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta DPR merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Dalam penerapannya, adanya pasal karet dan multitafsir membuat UU ITE kerap dijadikan alat untuk saling lapor.
Baca juga: Kemenkopolhukam Bentuk Dua Tim Bahas UU ITE, Salah Satunya Pelajari Soal Pasal Karet
Demikian disampaikan Adidan dalam diskusi daring Para Syndicate bertajuk 'Revisi UU Pemilu dan UU ITE: Substansi, Sensasi, Masturbasi Demokrasi?', Jumat (19/2/2021).
"Ini jadi menarik karena kalau mau dikaitkan dengan DPR, sebenarnya kemampuan mereka membuat legisasi itu seperti apa? resources-nya seperi apa? sehingga kadang-kadang prosesnya jadi membuat parah satu legisasi yang multitafsir dan day to day dia malah mengancam kebebasan sipil kita," kata Adinda.
Adinda mengatakan, dalam iklim demokrasi, partisipasi publik diperlukan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan.
Baca juga: Dua Tim Pemerintah Mulai Bekerja Senin Pekan Depan Bahas UU ITE
Namun, ketika kritik tersebut malah disambut dengan persekusi, buzzer, dan ancaman pidana maka hal itu sangat mengkahwatirkan.
UU ITE seolah menjadi alat legitimasi untuk memidanakan orang-orang kritis.
"Ketika ada peraturan perundang-undangan yang sebenarnya mengizinkan bahkan mengamanahkan partisipasi masyarakat, seharusnya ini disambut baik bukan malah dipersekusi, dihadapkan oleh buzzer bahkan dihadapkan pada hukum pidana. Itu sangat menyeramkan karena kita sendiri tidak punya kuasa berhadapan dengan kekuasaan hukum negara apalagi aparat hukum," ucapnya.
Revisi UU ITE
1. Survei Charta Politika: Mayoritas Masyarakat Setuju Revisi UU ITE |
---|
2. Tim Kajian UU ITE Terima Masukan dari DPR dan MPR untuk Revisi Beberapa Pasal |
---|
3. Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Revisi UU ITE Kepada Tim Kajian Pemerintah |
---|
4. Polri Mengaku Siap Jika Dilibatkan Pemerintah untuk Mengkaji Rencana Revisi UU ITE |
---|
5. Koalisi Masyarakat Sipil Sesalkan UU ITE Tak Masuk Prioritas Prolegnas 2021 |
---|