Sengketa Tambang, Pihak Wang Dezhou Bersurat ke Kapolri
juru bicara Wang Dezhou, AM Putut Prabantoro berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan cepat.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Namun, kata dia, tanpa persetujuan dari Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas, pada 24 Juli 2019 VT melakukan "joint operational".
Susanto mengatakan hal tersebut dibuktikan dengan adanya akta perjanjian kerjasama penambangan, pengangkutan, dan penjualan biji nikel.
"Bahkan pada tanggal 24 Juli 2019 VT melakukan gadai saham tanpa sepengetahuan dan persetujuan Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas," kata dia.
Menurut Susanto, hingga saat ini VT terus melakukan kegiatan penambangan dan pengapalan yang sangat merugikan pihak Wang Dezhou.
"Oleh karena itu, karena area penambangan merupakan barang bukti, Polda setempat hendaknya menghentikan kegiatan penambangan tersebut," ucap Susanto.
Adapun Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi, Kamis (25/02/2020) petang, masih enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
"Nanti saya cek ke krimsus (Dit Reskrimsus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus) ya," kata Kombes Ferry.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari penyidik dan pihak terlapor. (*)