Apa Itu Delik Aduan? Begini Penjelasan dari Pengamat Hukum
Apa yang dimaksud delik aduan? Berikut penjelasan pengamat hukum sekaligus Direktu rLBH APIK Bali Ni Luh Putu Nilawati.
TRIBUNNEWS.COM - Tindakan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) masih marak terjadi.
KDRT ini mecakup kekerasan yang dilakukan sesama anggota keluarga, hingga pekerja Asisten Rumah Tangga (ART).
Indonesia sendiri memiliki regulasi khusus untuk mengatur KDRT ini, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam UU itu, ada beberapa kekerasan yang dikategorikan sebagai delik aduan.
Yakni, kekerasan yang dilakukan seorang suami kepada istri atau sebaliknya.
Baca juga: Apa Itu Super Follow? Fitur Baru Twitter yang Memungkinkan User Pasang Tarif untuk Konten Eksklusif
Baca juga: Apa Itu Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong? Begini Penjelasannya
Delik aduan ini, berbeda dengan delik pidana umum.
Apa yang dimaksud delik aduan?
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati menerangkan penjelasan tentang delik aduan.
Menurutnya, delik aduan ini memperbolehkan sang pelapor untuk mencabut laporannya.
"Delik aduan itu, artinya apabila dalam proses pelaporan, si pengadu itu boleh mencabut laporannya.
KSAL: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Dalam Kondisi Siap Tempur dan Punya Sertifikat Kelaikan |
![]() |
---|
Pria di Mamasa Tega Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Disetubuhi dan Diraba-raba, Korban Masih Keluarga |
![]() |
---|
Pemerintah Jepang Makin Hati-hati Kepada Rakuten yang Terima Investasi dari Anak Perusahaan Tencent |
![]() |
---|
Ukur Kesiapan BUMN, Perusahaan Pelat Merah Didorong Mengikuti INDI 4.0 |
![]() |
---|
Densus 88 Bekuk Perakit Senjata Api di Malang |
![]() |
---|