SPT Pajak
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021
Batas pengisian SPT Pajak Tahunan PPh 21 sampai 31 Maret 2021. Simak cara lapor SPT Tahunan secara online melalui e-filing.
Editor:
tribunsolo
7. Klik icon e-Filling
8. Tekan tombol "Buat SPT"
9. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
10. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
11. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
12. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
13. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
14. Klik "Langkah selanjutnya"
15. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
16. Klik "Ya" jika data tersebut benar
17. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
18. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
19. Isi data yang harus di isi.
20. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
21. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"