BSSN Sebut Serangan Siber pada 2020 Meningkat Dua Kali Lipat di Indonesia
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebut serangan siber yang bersifat teknis pada 2020 mencapai 495.337.202.
Hal ini akan berjalan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat, terutama dalam masa pandemi.
"Sebab masa pandemi ini kan memaksa kita atau manusia berinteraksi di ruang siber," jelasnya.
Hinsa juga mengutarakan bahwa BSSN memiliki kendala utama dalam hal peraturan perundang-undangan. Ia mengungkapkan, hingga kini belum ada UU yang mengatur soal keamanan siber dan sandi. Menurutnya, peraturan yang mengkhususkan keamanan siber dan sandi baru di tingkat pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/adi-nugroho-nih3.jpg)