Rabu, 6 Mei 2026

Penangkapan Terduga Teroris

Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris JAD yang Terafiliasi ISIS di Sulawesi Tengah, Ini Perannya

Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan terduga teroris yang merupakan anggota JAD di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENANGKAPAN TERORIS - Potret Tim Densus 88 Antiteror Polri. Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan terduga teroris yang merupakan anggota JAD di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi tengah, Rabu (6/5/2026) dini hari. 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku ditangkap di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
  • Para terduga pelaku diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial
  • Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya yang saat ini masih didalami penyidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap delapan terduga teroris yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 01.30 hingga 03.30 WITA.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan para terduga teroris ini diketahui terafiliasi dengan jaringan teror global yakni ISIS.

“Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Ansharut Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Kombes Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Rabu.

Adapun terduga teroris yang ditangkap di kawasan Poso yakni R (32), AT (29), RP (32), ZA (37).

Sedangkan yang ditangkap di kawasan Parigi Moutong yakni A (43), A (46), S (47), dan DP (39).

Baca juga: Mahasiswa Unpar Sebut Surat Teror Bom dari JAD Sudah Beredar Sejak Kamis Via Pesan Whatsapp

Mayndra mengatakan hasil penyidikan, mereka diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial, termasuk mengunggah dan membagikan konten berupa gambar, tulisan, maupun video yang berkaitan dengan paham radikal dan terorisme.

Selain aktivitas propaganda digital, para tersangka juga diduga terlibat dalam berbagai aktivitas terorisme lainnya yang saat ini masih didalami penyidik.

“Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di NTB Ternyata Pimpinan JAD, Kerap Khutbah Bertema Radikal

Lebih lanjut, Mayndra mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme.

Jamaah Ansharut Daulah (JAD) merupakan kelompok simpatisan ISIS yang ada di Indonesia.

Berdasarkan keputusan pengadilan Jakarta Selatan pada 2018, JAD dimasukkan dalam organisasi terlarang di Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved