Jumat, 22 Mei 2026

Gejolak di Partai Demokrat

7 Mantan Kader Demokrat Bakal Ajukan Gugatan Pemecatan Kolektif

Tujuh mantan kader Partai Demokrat yang baru saja dipecat bakal menggugat gugatan secara kolektif ke Pengadilan Negeri pekan depan.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com
Mantan kader Demokrat, Jhoni Allen Marbun yang telah dipecat dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh mantan kader Partai Demokrat yang baru saja dipecat bakal menggugat gugatan secara kolektif ke Pengadilan Negeri pekan depan.

Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya dan Marzuki Alie akan mengajukan gugatan secara kolektif ke Pengadilan Negeri pada pekan depan.

"Mungkin minggu depan dilaksanakan (pengajuan gugatan)," kata Darmizal kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Sementara itu, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Marzuki Alie menjelaskan, urusan gugatan pemecatan itu sudah diserahkan ke pengacara yang akan mengurus gugatan 7 orang kader yang dipecat.

"Itu sudah diserahkan ke pengacara, saya nggak tahu sih (waktu penyampaian gugatan) kalau terkait pembatalan SK (surat keputusan pemecatan)," kata Marzuki saat dihubungi terpisah.

Marzuki menjelaskan, dirinya tidak tahu perihal gugatan pemecatan itu, karena semua gugatan 7 orang ini diurus oleh pengacara yang sama.

"Ya saya tidak tahu pengacaranya, karena diberhentikannya sama, kita jadikan satu aja. Cuma kasus pidana urusan saya," ujarnya.

Menurut Marzuki, dirinya hanya dimintakan KTP dan SK Pemberhentian dari Partai Demokrat.

Semua yang mengurusnya adalah Jhoni Allen Marbun (JAM).

Baca juga: Nama Ridwan Kamil Terseret Konflik Demokrat, Disebut-sebut Jadi Calon Ketum Gantikan AHY

"Saya tidak tahu pengacaranya, saya cuma diminta KTP sama SK pemberhentian. Yang urus pak JAM, karena dia merasa ada kedekatan kita semua karena dipecat kan," kata Marzuki. 

Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Marzuki dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved