Sabtu, 30 Mei 2026

Lupa EFIN? Begini Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Bisa secara Online

Berikut cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT Tahunan bila lupa EFIN, cukup mengirimkan permintaan EFIN ke email kantor pajak dengan mengisi data.

Tayang:
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar www.pajak.go.id
Halaman website www.pajak.go.id. Lupa EFIN? Begini Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Bisa secara Online. 

1. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan;

2. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar.

Tidak bisa di kantor pajak mana saja;

3. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;

4. Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;

5. Apabila pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;

6. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;

7. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

Cara Aktivasi EFIN:

Anda hanya perlu menyampaikan surat permintaan aktivasi EFIN lewat email kantor pajak terdekat.

Artinya, bila Anda berasal dari Solo dan tengah merantau ke Jakarta, Anda dapat mengirim surat permintaan aktivasi EFIN ke KPP di Jakarta.

Contoh surat atau formulir aktivasi EFIN dapat Anda simak dengan meng-klik tautan ini.

Daftar alamat email resmi dan nomor telepon kantor pajak di seluruh Indonesia, ada di akhir berita.

Persyaratan aktivasi EFIN:

- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi.

- Alamat email aktif

- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA

- Fotokopi dan asli NPWP

Daftar email resmi dan nomor telepon kantor pajak di seluruh Indonesia, klik di sini.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Sri Juliati)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved