Ngaku Diperintah Edhy Prabowo, Eks Pejabat KKP Terpaksa Setujui Izin Ekspor Benur 5 Perusahaan
Pasalnya kata Zulficar, perusahaan yang mendapat izin ekspor benur harus penuhi sejumlah syarat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M. Zulficar Muchtar mengaku pernah diminta Menteri KP Edhy Prabowo untuk percepat proses izin lima perusahaan pengekspor benih lobster.
Hal ini ia ungkap saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito alias penyuap Menteri KP Edhy Prabowo terkait kasus suap ekspor benur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Mulanya dia menerangkan ada dua perusahaan yang melompati proses izin ekspor benur di KKP. Padahal dua perusahaan itu belum mendapat persetujuan dari Zulficar selaku Dirjen Tangkap KKP.
Pasalnya kata Zulficar, perusahaan yang mendapat izin ekspor benur harus penuhi sejumlah syarat.
Baca juga: KPK Pertajam Bukti Pencucian Uang di Kasus Edhy Prabowo
Antara lain perusahaan tersebut harus kantongi surat keterangan sukses melakukan budidaya, dan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) dari Dirjen Tangkap KKP yang Zulficar pimpin.
"Jadi langsung lompat ke ekspor, yang 2 perusahan tanpa sepengetahuan saya," ungkap Zulficar di persidangan.
Pada pertengahan tahun 2020, Zulficar mendapat informasi ada 5 perusahaan lainnya yang disebut siap ekspor.
Namun ia tidak menandatangani pengajuan surat sukses budidaya lantaran kelimanya baru menjalankan usaha budidaya selama 2 bulan ke belakang, dan sudah dianggap sukses.
Sehingga Zulficar enggan menandatangani surat tersebut karena tidak yakin.
"Saya nggak yakin karena baru 1 sampai 2 bulan berjalan, minta izin tapi dibilang udah sukses restocking, budidaya, tapi saya nggak yakin. Budidaya nggak seperti ini, tapi dari dirjen dan direkturnya ada segmentasi dalam buddiaya, tapi menurut saya nggak valid," jelas dia.
Tapi saat itu Menteri KP Edhy Prabowo memerintahkan dirinya untuk tetap menyetujui pengajuan surat kelima perusahaan tersebut.
Lewat sambungan telepon, Edhy Prabowo beralasan khawatir barang ekspor dari perusahaan - perusahaan itu sudah di bandara.
Jika tak segera disetujui, Edhy Prabowo takut dipermasalahkan karena membuat perusahaan itu merugi.
Setelah mengikuti perintah Edhy Prabowo, satu pekan setelah dokumen kelima perusahaan terbit, Zulficar memutuskan mundur dari jabatan Dirjen Tangkap KKP karena masih menilai ada kejanggalan atas proses administrasi itu.
"Lalu Pak Menteri telepon saya, 'Pak Fickar diloloskan saja perusahaan tersebut, khawatir barangnya sudah di bandara, kalau gagal surat tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita bermasalah, itu kata pak menteri'. Saya bilang 'baik saya cek lagi, administratif sudah lengkap semua'," kata Zulfikar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/edhy-prabowo-suka-wine-nih3.jpg)