Batas Waktu 31 Maret 2021, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Simak inilah cara lapor SPT Tahunan secara online, beserta sanksi jika seandainya wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunannya.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
- Klik "Langkah Berikutnya"
- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri
- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Bagian D, apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
- Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
- Klik kirim SPT, dan selesai
Baca juga: Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021
Baca juga: Lupa EFIN? Begini Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Bisa secara Online
Sanksi Jika Telat Lapor SPT Tahunan