Gejolak di Partai Demokrat
Gatot Nurmantyo Buka-bukaan Pernah Diajak Kudeta Partai Demokrat, dan Sindiran AHY untuk Moeldoko
AHY mengatakan, Moeldoko tidak memiliki rasa cinta kepada Partai Demokrat dan Moeldoko hanya ambisi politik saja untuk memiliki partai.
Editor:
Choirul Arifin
"Katanya KSP Moeldoko itu mencintai (Partai Demokrat) katanya. Ada yang mengatakan mencintai itu tidak harus memiliki, yang jelas KSP Moeldoko tidak mencintai tapi ingin memiliki Partai Demokrat," kata AHY.
Di sisi lain dia mengatakan, jika memang mencintai dan ingin memiliki partai tidak harus berteriak, cukup melakukan determinasi untuk membesarkan dan setiap kepada partai.
Hal itu kata AHY dia temukan dalam diri beberapa tokoh dan pengurus partai yang setia kepada kepengurusannya hingga saat ini.

"Mereka (para pengurus) adalah petarung yang sah mereka tidak selalu berteriak tetapi mempunyai kegigihan dan determinasi untuk terus membesarkan Partai Demokrat," tegasnya.
"Kami yang ada di sini tidak kemana-mana saat Demokrat terpuruk. Mereka mengatakan telah berkorban dan berjuang untuk Demokrat, padahal kenyataannya ketika kami berjuang mereka kemana," ungkap AHY.
Dalam Rapim yang digelar DPP Partai Demokrat hari ini turut dihadiri beberapa nama seperti Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketua Mahkamah Partai Nachrowi Ramli, Wakil Ketua Umum sekaligus Pendiri Partai Febri Rumangkang hingga Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng.
Pernyataan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa ( KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.

Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.
Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, pemerintah belum bisa menilai sah tidaknya pelaksanaan KLB kubu kontra AHY selama belum ada laporan yang diterima pemerintah.
Karena itu, Mahfud menyebutkan, dengan belum adanya laporan resmi dari acara tersebut, KLB kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini.
