Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shibab

Hadiri Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim Tanya Alasan Polisi Absen pada 2 Sidang Sebelumnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Senin (8/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Pada sidang kali ini, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya akhirnya hadir setelah dua panggilan sidang sebelumnya tidak dipenuhi.

Penundaan dua sidang sebelumnya terjadi pada Senin (22/2/2021) dan Senin (1/3/2021).

Sidang kali ini beragendakan membacakan permohonan dari kubu Rizieq Shihab. 

Sebelum sidang dilanjutkan, hakim tunggal Suharno bertanya ke termohon atas alasan absen di dua sidang sebelumnya.

"Alasan tidak hadir kenapa?" tanya Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Pertanyakan Kejagung Tetapkan PN Jaktim jadi Tempat Kliennya Diadili

Untuk sidang pertama, pihak termohon berujar bahwa surat panggilan sidang salah alamat karena hanya memuat pihak Bareskrim.

Padahal pemohon menggugat kepada Bareskrim cq Polda Metro Jaya.  

"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah seorang perwakilan termohon.

Hakim Suharno kemudian kembali menegaskan pertanyaan serupa untuk ketidakhadiran termohon di sidang kedua.

"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno lagi.

Pihak termohon lantas menyebut absennya mereka di sidang kedua lantaran masih melakukan koordinasi bersama Bareskrim Polri terkait gugatan praperadilan Rizieq Shihab itu.

"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," ujar termohon.

Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan