Jumat, 22 Agustus 2025

ICW Desak KPK Usut Tuntas Skandal Pajak

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus skandal perpajakan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

Untuk mengusut tuntas kasus suap pajak yang menjerat Angin, ICW meminta KPK melakukan sejumlah langkah.

ICW meminta KPK mengusut aktor-aktor lain dalam perusahaan penyuap para tersangka dan mengejar para pegawai pajak lain yang mungkin terlibat.

"Mengingat Angin merupakan pejabat tinggi di Dirjen Pajak sehingga pihak yang ditengarai terlibat berpotensi lebih luas," katanya.

Selain itu, ICW juga meminta KPK terus memeriksa perusahaan-perusahaan lain yang diduga memberi suap.

Terdapat 165 perusahaan yang teridentifikasi sebagai pungutan pajak berpotensi tinggi, namun baru tiga yang diusut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

PT Jhonlin Baratama diketahui dimiliki oleh salah seorang pengusaha besar pertambangan, yaitu Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

KPK juga diminta menelusuri dugaan pencucian uang dan memeriksa pihak-pihak yang namanya tercatat dalam transaksi mencurigakan pada rekening Angin.

"Kasus-kasus korupsi yang menjerat Gayus, Bahasyim Assifie, maupun Dhana Widyatmika, adalah puncak dari gunung es permasalahan korupsi pajak di Indonesia. Kini, Angin Prayitno Aji juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap untuk merekayasa SKP. Belajar dari ketiga kasus tersebut, sudah sepantasnya penyidik segera menelusuri juga dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji," katanya.

Skandal perpajakan, kata Eghi, perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak mengingat skandal pajak telah berulang kali terjadi dan melibatkan pejabat pajak.

Katanya, dengan berulangnya kasus serupa, sistem pengawasan internal yang berjalan saat ini gagal mencegah penyelewengan.

"Maka pada tataran tata kelola di Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu me-review kembali dan membenahi sistem pengawasan internal di DJP Kementerian Keuangan agar wilayah rawan suap di lingkungan DJP dapat dipetakan dan dibenahi," katanya.

Menurut Egi, sektor pajak telah menjadi 'mainan' banyak pihak.

Bahkan terdapat pihak yang diduga membajak kebijakan guna mencari keuntungan.

Egi mencurigai, penurunan tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Badan (PPh Badan) yang tercantum dalam UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mendapat keuntungan.

"Pengaturan tersebut telah diusulkan dalam Omnibus Law cluster Perpajakan. Namun kemudian ketentuan itu 'disisipkan' dalam UU no 2/2020 ketika pandemi muncul. Omnibus Law cluster Perpajakan sendiri urung disahkan tanpa alasan yang jelas. Ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis dari sejumlah pihak, dan semakin kuatnya pengaruh mereka dalam pengambilan kebijakan. Jika praktik ini dapat disebut bagian dari upaya mafia perpajakan, maka skandal perpajakan dan praktik mafia perpajakan mesti dibongkar seluruhnya," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan