Jumat, 22 Agustus 2025

ICW Desak KPK Usut Tuntas Skandal Pajak

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus skandal perpajakan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus skandal perpajakan.

Desakan ini menyusul langkah KPK menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

ICW menyebut dalam kasus itu, KPK telah menjerat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.

Baca juga: KPK Panggil Komisaris Moun Cino Terkait Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara

Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

Angin dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat konsultan pajak selaku pemberi suap.

Nilai suapnya disebut ditenggarai mencapai Rp50 miliar.

"Penetapan tersangka sepatutnya menjadi momentum untuk menuntaskan skandal-skandal perpajakan," kata Peneliti ICW Eghi Primayogha melalui keterangannya, Senin (8/3/2021).

Egi menyatakan, skandal perpajakan termasuk yang menjerat Angin dan Dadan semakin menguatkan adanya kongkalikong antara aparat perpajakan dan wajib pajak.

Praktik lancung itu telah menjadi rahasia umum, namun proses hukum kerap tak serius untuk menuntaskan hingga ke aktor utamanya.

Baca juga: ICW: Djoko Tjandra Bisa Dihukum Seumur Hidup

ICW sendiri mencatat sepanjang 2005-2019 sedikitnya terdapat 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukan kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta.

Beberapa di antaranya, kasus yang menjerat Gayus Tambunan, pegawai negeri sipil di DJP yang diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp925 juta, 659,800 dolar AS, dan 9,6 juta dolar Singapura, serta melakukan pencucian uang. 

Kasus lainnya, yakni kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Ditjen Pajak Kemenkeu Bahasyim Assifie yang terbukti menerima suap senilai Rp1 miliar dan terbukti melakukan pencucian uang.

Ketiga, kasus yang menjerat Dhana Widyatmika, pegawai di Ditjen Pajak yang terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai Rp2,5 miliar, melakukan pemerasan, dan melakukan pencucian uang.

"Dari seluruh kasus tersebut, terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat. Modus umum dalam praktik korupsi pajak adalah suap menyuap. Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp160 miliar. Ini tentu belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi," kata Eghi.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan