Selasa, 30 September 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Pengamat Politik: Mahfud Tak Bisa Menyamakan Kasus PKB dengan Demokrat

Adi Prayitno menilai apa yang dikatakan Mahfud soal perbandingan kisruh Demokrat dengan PKB  tidak relevan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, di depan Gedung DPP Partai Demokrat, Senin (8/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh di Partai Demokrat antara Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Umum versi KLB Moeldoko terus bergulir.

Status Moeldoko yang merupakan Kepala Staf Presiden (KSP) menjadi pertanyaan mengapa pemerintah diam soal ini, sebelum akhirnya Menkopolhukam Mahfud MD bersuara dan membandingkan kisruh di Demokrat dengan PKB saat era SBY dulu.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai apa yang dikatakan Mahfud soal perbandingan kisruh Demokrat dengan PKB  tidak relevan.

"Pak Mahfud tidak bisa menyamakan kasus PKB dengan Demokrat saat ini, karena ini dua hal yang berbeda," kata Adi saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Serahkan Bukti Otentik, AHY Yakin KLB Partai Demokrat Tak Berkekuatan Hukum Apapun

Kecuali, dikatakan Adi, Ketua Umum Demokrat yang melawan AHY adalah orang seperti Darmizal, Alie Marzuki, hingga Jhoni Allen Marbun.

"Ributnya ini kan bukan hanya Marzuki, Jhoni, Darmizal melawan AHY," lanjut Adi.

Untuk itu, menurutnya Presiden harus segera mengevaluasi anak buahnya dalam persoalan di Partai Demokrat.

"Jangan tutup mata juga istana. Ada orang yang bekerja di sana, berinteraksi, terlibat dalam KLB, itu bukan internal," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah sejumlah pihak yang menuding pemerintah melindungi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demorkat di Deli Serdang.

Mahfud mengungkapkan hal tersebut karena menurutnya masih ada orang yang menuduh pemerintah melindungi dan mengawal KLB tersebut.

Hal tersebut disampaikam Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam pada Minggu (7/3/2021).

"Tidak, tidak ada urusannnya, pemerintah tidak melindungi KLB di Medan. Tetapi memang tidak boleh membubarkan. Seperti halnya dulu, saya ulangi, Pak SBY tidak membubarkan KLB-nya PKB, ada dua, dan berkali-kali forum. Bu Mega juga tidak membubarkan KLB-nya Matori," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, kedua mantan Presiden tersebut tidak membubarkan KLB Partai di zamannya bukan karena memihak melainkan Undang-Undang tidak memperbolehkannya.

Undang-Undang tersebut, kata Mahfud, adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yakni tentang kemerdekaan menyatakan pendapat.

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega itu memihak, tetapi memang oleh Undang-Undang tidak boleh, seperti sekarang, Undang-Undang yang sama berlaku Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan