Selasa, 26 Agustus 2025

Praperadilan Kasus Korupsi Lahan Era Ahok Tak Diterima, Ini Reaksi Boyamin

Menyikapi putusan hakim ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku bakal terus mengajukan praperadilan di kasus serupa.

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus tak menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas mangkraknya penanganan dugaan korupsi lahan Cengkareng era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menyikapi putusan hakim ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku bakal terus mengajukan praperadilan di kasus serupa, bahkan sampai ratusan kali demi perkara tersebut bisa diproses lebih lanjut.

Apalagi katanya, pengajuan perkara praperadilan tidak mengenal istilah masa kedaluwarsa.

Baca juga: King Maker Kasus Djoko Tjandra Belum Tersentuh, Boyamin Ancam Gugat Praperadilan: Saya Punya Bukti

"Prinsipnya jangankan enam kali, 20 kali, 100 kali saya ajukan perkara ini sampai perkara ini diproses lebih lanjut," kata Boyamin ditemui usai sidang putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Boyamin mengaku bercermin dari praperadilan kasus korupsi Century tahun 2018 yang dikabulkan hakim setelah enam kali melayangkan gugatan. 

Selambatnya kata dia, gugatan praperadilan kasus korupsi lahan Cengkareng akan ia ajukan kembali bulan April 2021 mendatang. Diketahui gugatan praperadilan MAKI hari ini merupakan kali keempat ia layangkan ke pengadilan.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Pengadaan Lahan Era Ahok

"Saya bulan depan ajukan lagi. Dulu praperadilan century itu dikabulkan pas keenam, paling tidak masih ada dua lagi," ucap dia.

"Ini baru keempat, ya saya ajukan lagi bulan depan. Saya tidak kenal cape," sambungnya.

Boyamin berharap setelah beberapa kali mengajukan praperadilan, ada hakim yang dapat memutuskan nasib lanjut atau tidaknya kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng tersebut.  

"Harapanya kalau nanti ada hakim yang menyidangkan tersirat seperti itulah, jadi memberikan pertimbangan dua, yang diatur undang-undang berhenti atau lanjut. Karena kami ingin perkara korupsi itu (ditangani) cepat," pungkas dia.

Putusan hakim

Hakim tunggal Fauziah Hanum memutus tidak menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas mangkraknya penanganan dugaan korupsi lahan Cengkareng era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

Dalam dalil gugatan yang diajukan MAKI, pihak Termohon disebut telah menghentikan secara diam - diam proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. 

Namun dalam fakta persidangan, hakim menimbang bahwa tak ada bukti dari pihak Pemohon maupun Termohon soal penetapan atau penghentian penyidikan. Hal itu didasari karena tak adanya surat penghentian penyidikan yang diterbitkan Termohon. 

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan