Selasa, 26 Agustus 2025

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Pengadaan Lahan Era Ahok

Atas dasar tak adanya objek hukum yang menjadi pokok gugatan, maka hakim tidak dapat menerima praperadilan yang dilayangkan MAKI.

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Fauziah Hanum memutus tidak menerima gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas mangkraknya penanganan dugaan korupsi lahan Cengkareng era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

Dalam dalil gugatan yang diajukan MAKI, pihak Termohon disebut telah menghentikan secara diam - diam proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. 

Namun dalam fakta persidangan, hakim menimbang bahwa tak ada bukti dari pihak Pemohon maupun Termohon soal penetapan atau penghentian penyidikan. Hal itu didasari karena tak adanya surat penghentian penyidikan yang diterbitkan Termohon.

Baca juga: King Maker Kasus Djoko Tjandra Belum Tersentuh, Boyamin Ancam Gugat Praperadilan: Saya Punya Bukti

Atas dasar tak adanya objek hukum yang menjadi pokok gugatan, maka hakim tidak dapat menerima praperadilan yang dilayangkan MAKI.

"Menimbang bahwa sepanjang surat penghentian penyidikan belum terbit maka secara hukum permohonan praperadilan belum ada objek hukumnya. Dengan kata lain praperadilan tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara materil atau diam - diam," kata hakim tunggal Fauziah Hanum di persidangan, Selasa (9/3/2021).

Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi Termohon I yakni Polda Metro Jaya. 

Dalam eksepsinya, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan bahwa objek permohonan MAKI bukanlah objek materi praperadilan sebagaimana aturan KUHP maupun Undang - Undang Tipikor.

Serta, Permohonan Pemohon berada di luar lingkup kewenangan sidang praperadilan sebagaimana Pasal 77 KUHP.

Baca juga: Sederet Informasi Boyamin Saiman Tukang Bongkar Kasus Djoko Tjanda, Bolak Balik Serahkan Bukti

"Sehingga dengan demikian eksepsi Termohon I tersebut harus dikabulkan," ucap hakim.

"Menimbang bahwa eksepsi Termohon 1 telah dikabulkan, maka dalil-dalil Pemohon tidak dapat dipertimbangkan lagi. Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan permohonan Termohon I praperadilan mengenai penghentian penyidikan secara diam - diam tidak termasuk kewenangan praperadilan," pungkas hakim.

Diketahui, gugatan MAKI ini dilayangkan lantaran kasus yang sudah lama ada itu belum juga dilakukan penanganan alias mangkrak.

Adapun Termohon dari gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya (Termohon I), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Termohon II), Kompolnas (Termohon III), dan pihak KPK (Termohon IV).

Menurut dia, gugatan praperadilan ini sejalan dengan kehendak Kapolda Metrojaya Irjen Fadil Imran yang pernah menyatakan akan menuntaskan perkara mangkrak.

Boyamin menjelaskan alasannya mengajukan gugatan itu karena pada sekitar 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. 

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan