Selasa, 26 Agustus 2025

Praperadilan Kasus Korupsi Lahan Era Ahok Tak Diterima, Ini Reaksi Boyamin

Menyikapi putusan hakim ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku bakal terus mengajukan praperadilan di kasus serupa.

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Boyamin Saiman 

Atas dasar tak adanya objek hukum yang menjadi pokok gugatan, maka hakim tidak dapat menerima praperadilan yang dilayangkan MAKI.

"Menimbang bahwa sepanjang surat penghentian penyidikan belum terbit maka secara hukum permohonan praperadilan belum ada objek hukumnya. Dengan kata lain praperadilan tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara materil atau diam - diam," kata hakim tunggal Fauziah Hanum di persidangan, Selasa (9/3/2021).

Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi Termohon I yakni Polda Metro Jaya. 

Dalam eksepsinya, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan bahwa objek permohonan MAKI bukanlah objek materi praperadilan sebagaimana aturan KUHP maupun Undang - Undang Tipikor. Serta, Permohonan Pemohon berada di luar lingkup kewenangan sidang praperadilan sebagaimana Pasal 77 KUHP.

"Sehingga dengan demikian eksepsi Termohon I tersebut harus dikabulkan," ucap hakim.

"Menimbang bahwa eksepsi Termohon 1 telah dikabulkan, maka dalil-dalil Pemohon tidak dapat dipertimbangkan lagi. Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan permohonan Termohon I praperadilan mengenai penghentian penyidikan secara diam - diam tidak termasuk kewenangan praperadilan," pungkas hakim.

Diketahui, gugatan MAKI ini dilayangkan lantaran kasus yang sudah lama ada itu belum juga dilakukan penanganan alias mangkrak.

Adapun Termohon dari gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya (Termohon I), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Termohon II), Kompolnas (Termohon III), dan pihak KPK (Termohon IV).

Menurut dia, gugatan praperadilan ini sejalan dengan kehendak Kapolda Metrojaya Irjen Fadil Imran yang pernah menyatakan akan menuntaskan perkara mangkrak.

Boyamin menjelaskan alasannya mengajukan gugatan itu karena pada sekitar 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. 

Kemudian berdasarkan audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta tersebut ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau dengan kata lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri, namun uang dari dana APBD tersebut diberikan kepada pihak lain.

Selanjutnya kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016, tetapi tak disertai nama tersangkanya. 

Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. 

Akan tetapi, Boyamin menyebut hingga permohonan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak terdapat tersangka dari baik dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I Kapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Boyamin menyebut hingga permohonan praperadilannya diajukan ke PN Jaksel, Kapolda Metro Jaya maupun Kajati DKI Jakarta tidak segera mengajukan berkas perkaranya untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Kemudian, KPK juga tak kunjung mengambil alih kasus tersebut.

"Dengan berlarut-larutnya penanganan atas pokok perkara korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh Termohon IV. Hal mana tidak juga dilakukan oleh Termohon IV," kata Boyamin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan