Kamis, 11 September 2025

Kemendikbud: Regulasi Dibutuhkan untuk Lindungi Hak Cipta Para Musisi Tradisional

Hilmar Farid menilai sebuah regulasi sangat dibutuhkan untuk melindungi hak cipta untuk musisi tradisional.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUN/ABRAHAM DAVID
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid 

Kebijakan kedua, Kemendikbud akan pengembangan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik yang berbasis experiential dan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat Pendidikan Usia Dini hingga SMP.

"Pembelajaran apresiasi musik di dunia pendidikan bertujuan untuk mendorong dunia pendidikan menjadi lebih kontekstual dan memberikan siswa pengalaman yang menyenangkan dalam menyelami keragaman dunia musik Indonesia," kata Hilmar.

Selain dari Kemendikbud, kebijakan ini memperoleh dukungan penuh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Perpustakaan Nasional serta musisi, asosiasi, dan komunitas musik tradisional.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan