PT TUN Batalkan Putusan PTUN terkait Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi
Sebelumnya PTUN Jakarta memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ihwal tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, PT TUN Jakarta menerima eksepsi pihak Jaksa Agung Burhanuddin terkait poin yang menyebut gugatan penggugat prematur.
PT TUN Jakarta juga menyatakan gugatan keluarga korban tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara di tingkat pertama dan banding.
Diketahui, gugatan terhadap Jaksa Agung Burhanuddin dilayangkan oleh Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.
Adapun Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998.
Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.
Gugatan itu menyangkut pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin yang mengatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan penggugat.
Majelis hakim menyatakan pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.
Terakhir, tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285.000.
Atas putusan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian mengajukan banding.