Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Siang Ini Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Bareng Itwasum dan Propam
Nantinya, gelar perkara tersebut dilaksanakan di gedung Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Mabes Polri.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh 3 personel Polda Metro Jaya di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penyidik Polri bakal mulai melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara unlawful killing laskar FPI dari penyelidikan menjadi penyidikan pada siang hari ini.
"Memang benar ya untuk hari ini rencananya pukul 14.00 WIB nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan," kata Argo di Kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Penyelidikan 3 Personel Polda Metro dalam Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI, Ini Instruksi Kapolri
Nantinya, gelar perkara tersebut dilaksanakan di gedung Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Mabes Polri.
Gelar perkara itu juga akan diawasi langsung oleh Itwasum dan Propam Polri.
"Nanti dari Gedung Wassidik akan menggelarkan. Ada penyidik dan juga ada dari Itwasum dan Propam. Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja," tandas dia.
Dengan kata lain, jika nantinya perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikan, maka Polri telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.
Sebaliknya, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan potensial tersangka dalam tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.
Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.
Dibebastugaskan Sementara