Gejolak di Partai Demokrat
Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, di Antaranya Peserta KLB
Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Tiara Shelavie
Pada kesempatan yang sama, Bambang meyakini ada problema dasar terkait demokrasi pada masalah perebutan pimpinan Demokrat ini.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Akui Sempat Diajak Jadi Ketua Demokrat versi KLB, Jhoni Allen: Jangan Asal Bunyi
Baca juga: Gatot Nurmantyo Bocorkan Sosok yang Tawarinya Jadi Ketum Demokrat Versi KLB: Eks Kader Demokrat

Menurutnya, masalah ini bukan hanya internal, tapi sudah lingkup negara.
"Kalau segelintir orang yang sudah dipecat sebagian besarnya, bisa melakukan tindakan seperti ini."
"Yang diserang sebenernya negara, kekuasaan, pemerintah yang sah."
"Bukan sekedar Partai Demokrat," pungkas Bambang.
Moeldoko Cs Anggap AD/ART 2020 Tidak Sah, Kubu AHY Sebut Mereka Sama Saja Menghina Menkumham
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menanggapi anggapan Moeldoko Cs soal kepengurusan Ketua Umum (Ketum) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V 2020 tidak sah.
Herzaky membantah anggapan tersebut dan menyebut kepengurusan AHY di Partai Demokrat benar-benar sah.
Hal itu terbukti dengan adanya surat keterangan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Bohong kalau kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020 tidak sah."
"Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh Negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara," kata Herzaky dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (11/3/2021).
Menurut Herzaky, pernyataan yang dilontarkan oleh para mantan kader Demokrat itu sama saja menghina tugas yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM dan para stafnya.

Sebab, untuk menetapkan keabsahan AD/ART, pasti dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenkumham.
"Dalam konsiderans-nya jelas tercantum, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenhukham bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol tahun 2011."
"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah,
berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya."
Baca juga: Reaksi Presiden Jokowi saat Moeldoko Terlibat Kudeta di Partai Demokrat, Kaget dan Diam Saja
Baca juga: Tangis Darmizal Saat Ngaku Berjasa Menangkan SBY jadi Ketua Umum, Demokrat: Mengada-ada