Selasa, 9 September 2025

Wacana Presiden 3 Periode

Jokowi: Bolak-balik Sudah Saya Sampaikan Tidak Berminat Menjadi Presiden 3 Periode

Selain tidak ada niat, Jokowi juga menegaskan tidak berminat menjadi presiden tiga periode.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Foto: Sekretariat Presiden
Joko Widodo 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal tudingan Politikus senior Amien Rais yang menyebut adanya upaya untuk mengganti aturan periodesasi jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Jokowi menegaskan sedari awal tidak ada niatan untuk menjadi Presiden tiga periode.

"Apalagi yang harus saya sampaikan, bolak balik, ya, sikap saya nggak berubah," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden,  Senin (15/3/2021).

Selain tidak ada niat, Jokowi juga menegaskan tidak berminat menjadi presiden tiga periode.

Konstitusi kata Presiden telah membatasi jabatan presiden hanya dua periode.

"Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi Presiden 3 periode," kata Jokowi.

"Konstitusi mengamanahkan dua periode, itu yang harus yang harus kita jaga bersama-sama," sambungnya.

Baca juga: Tanggapi Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud MD Ungkap Penolakan Jokowi

Presiden meminta semua pihak untuk tidak membuat kegaduhan baru.

Karena saat ini pemerintah sedang fokus menangani Pandemi Covid-19. 

"Janganlah membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada Penanganan Pandemi," pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua MPR RI Amien Rais mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.

Hal itu disampaikannya melalui akun YouTube Amien Rais Official, seperti dikutip Minggu (14/3/2021). 

"Tentu ini sangat berbahaya. Jadi sekarang sudah ada semacam publik opini yang mula-mula samar-samar sekarang semakin jelas ke arah mana rezim Jokowi ini untuk melihat masa depannya," ujar Amien.

Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.

Satu di antara dua pasal itu, Amien mengatakan akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan