Sabtu, 13 September 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

KPK Tidak Gentar Digugat MAKI Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Jika MAKI tetap ingin melayangkan gugatan ke pengadilan, maka pihak KPK bersedia untuk menghadapi hal tersebut.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Di mana, untuk perkara pemanggilan Ihsan Yunus, Boyamin menyatakan sudah mendaftarkan gugatan praperadilan sejak tanggal 22 Februari 2021.

"Aku selesaikan sidang ini dulu yang rencananya minggu depan, baru melangkah berikutnya," ujar Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga tiga bulan kepada KPK untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan hingga menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka.

Jika tidak, maka pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan kedua untuk KPK.

"Belum dipanggil aja sudah Praperadilan, masa gak ada seri berikutnya. Belum tau kapan waktunya (melayangkan gugatan kedua), tunggu perkembangan dulu. Tiga bulan lagi saja ya (tenggat waktunya)," ujar Boyamin.(Tribun Network/ris/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan