Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Kuasa Hukum Sebut Ada yang Mau Cuci Tangan di Kasus Juliari Batubara
Maqdir mengatakan pernyataan saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono soal adanya arahan dari menteri seolah sengaja membangun narasi menyesatkan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
"Hal patut disesalkan bahwa dalam Dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian Surat Dakwaan mengenai cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perakara dari klien kami JPB," jelas Maqdir.
Pernyataan Maqdir juga dikuatkan Staf Ahli Juliari Batubara, Kukuh Ari Wibowo.
Dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, yang digelar pada Senin (15/3/2021) yang lalu, Kukuh menyebut menteri tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp35 miliar dari vendor.
Dia juga menyatakan tidak ada komitmen fee sebesar Rp10.000 perpaket, atau adanya pembagian klaster vendor untuk bansos.

Dalam keterangannya, Kukuh juga menegaskan bahwa menteri tidak memiliki usaha penjualan beras.
"Tidak pernah pak. Tidak pernah," kata Kukuh.
Saat dikonfrontasi dengan kesaksian Kukuh tersebut, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, menyatakan tetap dengan kesaksian mereka.
Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyatakan, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada mantan Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Diperiksa KPK, Ini Permintaan Wagub DKI