SPT Pajak
Apa Itu EFIN? Ini Cara Mengaktifkan dan Langkah yang Harus Dilakukan Apabila Lupa Nomor EFIN
Apa itu Electronic Filing Identification Number atau EFIN? Ini cara mengaktifkan EFIN, cara lapor SPT serta langkah apabila lupa nomor efin
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Tetapi jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka surel dan pesan baru.
- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
- Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".
- Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Kemudian, kirim pesan pada surel.
- Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN.
Baca juga: Ayo Setor SPT Pajak untuk Bantu Negara Beli Vaksin Covid-19
Cara lapor SPT Online
Berikut ini panduan lengkapnya:
1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.