Senin, 18 Agustus 2025

SPT Pajak

Apa Itu EFIN? Ini Cara Mengaktifkan dan Langkah yang Harus Dilakukan Apabila Lupa Nomor EFIN

Apa itu Electronic Filing Identification Number atau EFIN? Ini cara mengaktifkan EFIN, cara lapor SPT serta langkah apabila lupa nomor efin

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar akun Instagram @ditjenpajakri
Apa itu Electronic Filing Identification Number atau EFIN? Ini cara mengaktifkan EFIN, cara lapor SPT serta langkah apabila lupa nomor efin 

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas

2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia.

Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyampaikan alamat email aktif.

Untuk Wajib Pajak Badan:

1. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan

2. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja

3. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan

4. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus

5. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya

6. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan

7. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Login djponline.pajak.go.id, Sebelum 31 Maret

Lupa EFIN?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan